Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Modal Arisan, Seorang Ibu di Panakkukang Paksa Anak Mengemis di Mal

Seorang ibu rumah tangga di Makassar tega memaksa anaknya untuk mengemis demi modal arisan.

Editor: Sanusi
zoom-in Demi Modal Arisan, Seorang Ibu di Panakkukang Paksa Anak Mengemis di Mal
(KOMPAS.com/HIMAWAN)
M (36) saat diperiksa penyidik PPA Polsek Panakkukang terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya, SR (9) di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga di Makassar tega memaksa anaknya untuk mengemis demi modal arisan.

Ibu rumah tangga berinisial M (36) kerap menyuruh anak kandungnya, SR (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD untuk mengemis.

M kerap menyuruh anaknya mengemis di salah satu mal yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Tindakan M pertama kali diketahui usai videonya yang memukul sang anak viral di media sosial.

Hasil penelusuran TribunJakarta, SR sudah dua tahun diekploitasi oleh ibunya yakni mulai sejak SR kelas 1 SD.

Tak Suka Diprank Pacarnya Pakai Benda Ini, Billy Syahputra Murka hingga Buat Elvia Carolline Nangis

Tak hanya memaksa anaknya untuk mengemis, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap SR.

Menurut pengakuan sang anak, ibunya kerap memarahi dan memukulnya apabila ia tidak pergi mengemis.

Berita Rekomendasi

Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu masuk salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.

Hasil mengemisnya itu kemudian diambil ibunya untuk biaya arisan dan membagikan sedikit upah kepada SR untuk jajan.

Setiap hari, SR baru pulang pukul 10.00 malam, ketika mal tersebut sudah tutup.

Tak jarang SR terlambat bangun saat pagi hari yang membuatnya tidak pergi sekolah.

Sang Anak Alami Trauma

Kejadian malang yang menimpa SR rupanya membuat korban mengalami trauma.

Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, akibat perlakuan ibunya, SR mengalami trauma hingga takut pulang ke rumah.

Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.

Makmur mengatakan, saat ini SR berada di rumah aman P2TP2A.

"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul, dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019).

Akui Malu Punya Ibu Halu, Sikap Anak Barbie Kumalasari ke Sang Ibunda Justru Tuai Pujian

Makmur mengungkapkan di rumah aman, timnya sudah menyiapkan dokter dan psikolog untuk membantu pemulihan traumatis terhadap bocah yang kini duduk di kelas 3 itu.

"Karena dia trauma makanya kami sudah menyiapkan dokter, psikolog, dan konseling karena memang anak ini tidak mau pulang ke rumah dulu karena masih takut," kata Makmur.

Alibi Sang Ibu Aniaya Anak

Ibunda SR, M kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, selain mengeksploitasi, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Saat ditanya motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, M beralasan bahwa SR telah memakai uangnya untuk jajan.

Sehingga ia memberikan pelajaran dengan cara kekerasan.

Jenny Cortez Sebut Artis Pamer Saldo ATM Norak, Billy Syahputra Santai: Ini Sudah Industri

"Untuk sementara alibi dari ibu tersebut, anak ini memakai uang ibunya sebagai uang jajan," ungkap Jamal.

Namun Jamal mengatakan saat ini kasus tersebut masih perlu didalami.

"Tapi sedang kita dalami apakah seperti itu karena pengakuan anak, dia bilang disuruh meminta-minta di salah satu pintu mal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari keluarga tersebut," kata Jamal, saat rilis kasus di Mapolsek Panakkukang, Selasa (3/12/2019).

Jamal menuturkan, M kerap memukul SR jika bocah yang kini duduk di kelas 3 SD itu tidak mematuhi perintahnya untuk mengemis.

Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.

Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik.

Atas perbuatannya M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas