Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Istri, 11 Kali Sidang hingga Tak Hadiri Pembacaan Putusan

Ustadz Abdul Somad (UAS) resmi cerai dengan Melly Juniarti seusai permohonan cerai talak yang diajukan UAS dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Istri, 11 Kali Sidang hingga Tak Hadiri Pembacaan Putusan
capture yotube
Fakta Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Istri, 11 Kali Sidang hingga Tak Hadiri Pembacaan Putusan 

Fakta Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Istri, 11 Kali Sidang hingga Tak Hadiri Pembacaan Putusan

TRIBUNNEWS.COM - Ustadz Abdul Somad (UAS) resmi cerai dengan Mellya Juniarti seusai permohonan cerai talak yang diajukan UAS dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Berikut fakta perceraian Ustad Abdul Somad, Tribunnews.com yang rangkum.

11 Kali Proses Sidang

Berita Rekomendasi

Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinan Kelas 1B.

Dilansir TribunPekanbaru.com Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Diketahui, Ustad Abdul Somad mengajukan permohonan perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bangkinantg sejak 12 Juli 2019.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag mengatakan perkara perceraian tersebut sudah melewati 11 kali proses sidang yang didalamnya termasuk proses mediasi.

UAS dan Istri Tak Hadir

Saat pembacaan putusan perkara, kedua pihak tak mendengar secara langsung, sebab UAS tak datang, sementara Mellya datang terlambat.

Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH mengaku, pihaknya datang terlambat ke pengadilan, sehingga tak hadir saat majelis membacakan putusan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas