Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MUI Sebut Ajaran Paruru Daeng Tau Aliran Sesat, Berikut Bantahan Pengikutnya

Sulaiman, pengikut Paruru Daeng Tau, penyebar aliran sesat di Tana Toraja mengelak apabila ajaran yang disebar merupakan aliran sesat.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in MUI Sebut Ajaran Paruru Daeng Tau Aliran Sesat, Berikut Bantahan Pengikutnya
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Paruru Daeng Tau, penyebar aliran sesat di Tana Toraja. Mengaku sebagai Nabi terakhir. 

Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.

Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu akan dijamin masuk surga.

Nantinya pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.

Aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.

Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.

Berita Rekomendasi

Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.

Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.

Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.

Puang Lalang, mengaku menjadi mahaguru atau ratu di Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Puang Lalang, mengaku menjadi mahaguru atau ratu di Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. (Tangkap Layar kanal YouTube tvOne)

Kini Puang Lalang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol, Muhammad Fajri Mustafa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019) lalu.

Kompol, Muhammad Fajri menjelaskan, Puang Lalang diganjar lima pasal berlapis.

Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas