Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat
KH A Zainal Muttaqin mengatakan aliran yang ada di Sulawesi Selatan ajarkan untuk tidak melaksanakan sholat.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia Tana Toraja, KH A Zainal Muttaqin mengatakan ada aliran sesat di Sulawesi Selatan yang mengajarkan untuk tidak melaksanakan sholat.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (3/12/2019).
Zainal Muttaqin menjelaskan Paruru Daeng Tau merupakan orang muslim.
Namun nyatanya Zainal Muttaqin mengungkapkan Paruru mengajarkan yang tidak sesuai dengan syariat Islam sebagaimana mestinya.
Zainal Muttaqin juga mengatakan Paruru sendiri tidak melaksanakan ibadah Sholat.
Kemudian menurut penuturan Zainal Muttaqin, Paruru membuat persembahan yang dibuat sendiri dengan bentuk yang lain.
Zainal Muttaqin menegaskan tindakan tersebut masuk ke dalam penghinaan dan pelecehan terhadap ajaran Islam.
"Dirinya sebagai muslim, tapi dalam prakteknya ia mengajarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat islam," jelas Zainal Muttaqin.
"Dia tidak sholat dan mengajarkan untuk tidak sholat."
"Bahkan dia mengajarkan persembahan yang bentuknya lain yang dibuat sendiri."
"Ini termasuk penghinaan dan pelecehan terhadap ajaran Islam."
Zainal Muttaqin akhirnya melaporkan Paruru dan aliran sesatnya ke Mapolres Tana Toraja atas aduan dari masyarakat yang resah dengan hal tersebut.
Aliran yang diajarkan oleh Paruru melakukan ibadah sholat yang gerakan dan bacaannya tidak sesuai dengan seharusnya.
Selain itu, ajaran sesat yang lain adalah dengan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir.
Kemudian jemaahnya diharuskan mengakui yang menjadi Nabi terakhir adalah Paruru sendiri.
Paruru merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Wilayah Tana Toraja.
Lembaga tersebu berlokasi di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Zainal Muttaqin berharap Paruru dan jemaahnya harus menghentikan aktivitasnya.
Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman umat beragama.
Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dijamin akan masuk surga.
Pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)