Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Video Viral Ibu di Makassar Paksa Anaknya Mengemis hingga Memukuli dan Rogoh Paksa Kantongnya

Samina, seorang ibu rumah tangga yang menyuruh anaknya mengemis untuk memenuhi kebutuhan. Tak hanya itu Samina juga tega memukuli anaknya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Video Viral Ibu di Makassar Paksa Anaknya Mengemis hingga Memukuli dan Rogoh Paksa Kantongnya
YouTube tvOneNews
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Makassar bernama Samina memaksa anaknya yang berinisial RZ untuk mengemis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Samina memaksa anaknya yang berinisial RZ untuk mengemis.

Kejadian itu terjadi di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui dalam video yang viral di media sosial, Samina tengah mendatangi anaknya yang mengemis.

Kedatangan Samina untuk meminta uang hasil mengemis anaknya.

Anaknya yang masih berusia 9 tahun tesebut mengemis dan menjual tisu di sekitar Mal Panakkukang.

Lokasi mal tersebut tidak jauh dari rumah pelaku, yakni di Jalan Adhyaksa, Kota Makassar.

Dilansir Tribun-Timur.com, Samina datang menggunakan sepeda motor saat menghampiri anaknya, Jumat (29/11/2019)

Berita Rekomendasi

Kemudian Samina merogoh kantong anaknya untuk meminta uang yang akan dipergunakan membayar arisan.

Namun, uang hasil mengemis korban sebagian telah dipakai oleh korban.

Hal itu pun memancing kemarahan Samina dan melampiaskannya dengan memukuli korban.

Setelah video Samina memukuli RZ beredar di media sosial, tak sampai 24 jam, polisi menangkap Samina, Senin (2/12/2019).

Kepada polisi, Samina mengakui bahwa ia menyuruh anaknya mengemis untuk penuhi kebutuhan keluarga.

"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman dikutip dari TribunMakasar.com, Selasa (3/12/2019).

Perbuatan Samina tersebut masuk dalam kategori eksploitasi anak di bawah umur.

Samina telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Kompol Jamal.

Saat ini, polisi masih mendalami lagi kasus penganiayaan sekaligus eksploitasi anak tersebut.

"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas