Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gadis Dicabuli Oleh 2 Pemuda Setelah Pacaran Dengan Salah Satunya

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, korban berinisial RN (17) warga Kecamatan Pugung.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis Dicabuli Oleh 2 Pemuda Setelah Pacaran Dengan Salah Satunya
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Seorang gadis remaja di Tangamus disetubuhi pacar yang dikenalnya melalui media sosial dengan diiming-imingi mangga.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, korban berinisial RN (17) warga Kecamatan Pugung.

Sedangkan pelaku berinisial AN (27) warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.

Korban mengenal pelaku melalui jejaring pertemanan Facebook sejak tiga bulan terakhir.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu, 1 Desember, pukul 16.00 WIB,” kata Okta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2019).

Kronologi kasus ini terungkap saat korban dijemput oleh pamannya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda akhir pekan lalu.

Baca: WhatsApp Tak Bisa Dipakai Lagi di Smartphone Ini Mulai 1 Februari 2020 Karena Alasan Ini

Baca: Istri Sah Pergoki Suami Diam-diam Poligami, Paras Pria di Foto Pernikahan Kedua Diperbincangkan!

Baca: Pria Asal Ketapang Berusia 58 Tahun Cabuli Ponakannya yang Masih Balita

Sang paman yang mendengar keluh kesah korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Pugung.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari keterangan sementara pelaku AN, perbuatan asusila itu berawal saat dia dan korban berkenalan di Facebook lalu menjalin hubungan romantis selama tiga bulan terakhir.

“Pengakuan AN, dia dua kali setubuhi korban,” kata Okta.

Kejadian pertama terjadi pada awal November 2019 di dekat sebuah sekolah di Pekon Sumanda.

Kemudian terjadi lagi pada 19 November 2019 di rumah pelaku.

Kali kedua itu, kata Okta, pelaku mengimingi korban dengan mangga sebelum melakukan hubungan suami istri.

“Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan di rumah tersangka,” kata Okta.

Okta menambahkan, bersamaan dengan masuknya laporan dengan pelaku AN, korban juga melaporkan persetubuhan yang terjadi dengan dua pelaku lainnya.

Dua pelaku itu berinisial IR (20) dan TL (21), warga Pekon Sumanda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas