Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat

"Komnas HAM akan menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait proses hukum laporan Masyarakat Adat Sihaporas," kata Taufan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat
Istimewa
Ketua Komnas menerima perwakilan dari Masyarakat Adat Sihaporas, AMAN Tano Batak, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat di ruangan Rektor Universitas  Nommensen Pematang Siantar, Kamis (5/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan telah berkirim surat kepada Kapolri serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Komnas HAM sudah menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait persoalan konflik agraria, dan menyurati Kapolri terkait adanya penangkapan masyarakat akibat dari konflik agraria yang terjadi," ujar Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/12/2019).

Baca: Bupati Karanganyar Dapat Mobil Dinas Rubicon Rp 2 M, Ganjar Bereaksi : Kalau Mampu Nggak Apa-apa

Ketua Komnas menerima perwakilan dari Masyarakat Adat Sihaporas, AMAN Tano Batak, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat di ruangan Rektor Universitas  Nommensen Pematang Siantar, kemarin.

Komnas HAM  juga menawarkan  supaya pendamping hukum Masyarakat Adat Sihaporas mengusulkan Amikuskurae (memberikan keterangan dari sisi kemanusiaan oleh KOMNAS HAM dalam persidangan) kepada Pengadilan Negeri Simalungun terkait penangkapan Thomson dan Jonny Ambarita, pengurus lembaga adat Lamtoras.

"Komnas HAM akan menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait proses hukum laporan Masyarakat Adat Sihaporas," kata Taufan yang menerima warga, setelah menyampaikan materi sebagai narasumber dalam seminar nasional "Intoleransi dan Radikalisme".

Pada 24 September lalu, Polres Simalungun menetapkan tersangka dan menahan dua pejuang masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumut.

Berita Rekomendasi

Sepekan sebelumnya, 16 September 2019, warga terlibat konflik dan bentrok kontra karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di lahan sengketa di Sihaporas.

Seorang anak usia 3 tahun 6 hulan, Mario Teguh Ambarita juga menjadi korban pemukulan terduga Bahara Sibuea selaku Humas PT TPL. Thomson Ambarita yang menjabat Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), juga menjadi korban pemukulan terduga Bahara Sibuea, namun Thomson justru menjadi tersangka.

Adapun status hukum Bahara belum jelas oleh Penyidik Polres Simalungun.

Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya sebagai korban.

Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi.

Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL (Toba Pulp Lestari) yang telah menghancurkan hutan adat. 

Namun, ketika Masyarakat Adat bercocok tanam di wilayah adatnya, seringkali pihak keamanan perusahaan menghalang-halangi hingga berujung bentrok dan berujung kriminalisasi yang memposisikan Masyarakat Adat sebagai korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas