Aksi Licik Guru BK di Malang Cabuli 18 Siswa SMP, Korban Percaya Pelaku Berdalih Penelitian S3
Seorang guru BK di Kabupaten Malang diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru BK di Kabupaten Malang diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya.
Pria berinisial CH itu diamankan di Kecamatan Turen pada Jumat, (6/12/2019).
CH merupakan seorang guru BK di salah satu SMP di Kabupaten Malang.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Ia mengatakan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Guru BK berinisial CH itu resmi ditetapkan jadi tersangka karena melakukan tindakan asusila pada belasan muridnya di sekolah.
Atas Perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Berdalih Sedang Penelitian S3
Ujung mengatakan, siasat guru SMP Malang mencabuli 18 murid laki-lakinya adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.
Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi (penelitian S3) yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.