Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur

Video viral seorang bocah sedang bermain saklar di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar beredar di media sosial (medsos) Instagram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur
instagram.com/infocegatansukoharjo dan jdih.karanganyarkab.go.id
Viral video bocah main saklar Flyover Palur 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @dishubpkp_karanganyar.

"Terkait Video yg sedang Viral pada hari kamis kemarin (05/12/19), yang pertama kami ketahui diunggah oleh akun @infocegatansolo terlihat seorang remaja yg dengan sengaja mematikan mcb lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di #flyoverpalur.

Kami sampaikan bahwa saat ini sudah kami tindak lanjuti dan perbaiki. sehingga tidak sembarang orang bisa nenyalakan / mematikan lampu PJU tersebut. sebelumnya kami mohon maaf karena kami rasa lokasi tersebut sebernya sudah sangat aman. karna kita tahu bahwa ini jalan raya, bukan tempat tongkrongan. 

Untuk remaja dalam video tersebut saat ini juga sedang dalam proses penanganan oleh @polreskaranganyar
tentunya akan di berikan pembinaan khusus kepada remaja tersebut.

Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk tidak bermain2 dengan fasilitas umum. apalagi PJU seperti dalam kasus ini, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalan. "

Tanggapan pihak kepolisian

Menanggapi beredarnya video yang lantas menjadi viral tersebut, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail kejadiannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terimakasih Informasinya nanti saya koordinasi dengan fungsi lainnya," terang AKP Dewi saat melihat video yang ramai di medsos tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2019).

Pihaknya menyesalkan aksi tersebut karena berbahaya bagi pengguna lalu lintas di sekitar kawasan Flyover Palur, terlebih malam hari.

"Itu bahaya untuk keselamatan pengguna jalan," tutur AKP Dewi.

Pihaknya mengatakan, bila itu benar terjadi tentu adalah kenalan remaja namun tetap aksi tersebut disesalkannya.

Aturan Perda

Perda ini nomor 26 tahun 2015
Perda nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (http://jdih.karanganyarkab.go.id/)

 Perihal pengerusakan fasilitas umum, Pemerintahan Kabupaten Karanganyar sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Perda ini nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 12 memberikan penjelasan soal jenis fasilitas umum, berikut rinciannya:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas