Kasus Penganiayaan Ibu Lima Anak, Polres Tanah Karo Tetapkan Seorang Tersangka
Wanita yang sehari-hari menjadi pedagang ikan keliling ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Rabu (6/11/2019) lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KABANJAHE - Beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga Yenda Marlina br Hutagaol, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Diketahui, ibu lima anak ini menjadi korban salah tuduh oleh seorang wanita yang tidak dikenalnya.
Informasi sebelumnya, wanita yang sehari-hari menjadi pedagang ikan keliling ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Rabu (5/11/2019) lalu.
Awal penganiayaan yang dialaminya ini, terjadi di seputar Pasar Kabanjahe.
Saat ditanya tindak lanjut dari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kita sudah kita tetapkan satu orang tersangka, dan sudah kita tangkap pelakunya," ujar Sastrawan, Minggu (8/12/2019).
Baca: Security Proyek Tol Cisumdawu Tewas 3 Hari Setelah Dirawat Usai Dianiaya Rekan Kerjanya
Baca: Disebut Jaksa Bisa Kabur dari Perselisihan di Klub Malam, Kriss Hatta: Gua Laki Kecuali Gua Semlehoi
Baca: Kriss Hatta Senang Dapat Tombol Perak dari Youtube
Menurut informasi, sebelumnya Yenda diketahui telah melakukan pelaporan atas perlakuan yang dialami dirinya ke Polres Tanah Karo.
Diketahui, laporan tersebut telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo, per tanggal 9 November 2019.
Sastrawan menjelaskan, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi. Yaitu wanita yang diduga melakukan penganiayaan awal terhadap Yenda, suaminya, serta satu orang saksi lainnya.
"Kita langsung lakukan pemanggilan terhadap ketiganya, tapi yang awal datang itu suami-istri yang diduga menjadi pelaku awal, kemudian satu saksi lagi menyusul. Tapi sudah selesai semua saksi kita periksa," ucapnya.
Sastrawan mengaku, selain pemeriksaan saksi pihaknya juga memeriksa bukti-bukti lainnya.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan cukup bukti, pihaknya langsung menetapkan Arvi Marudut Manik sebagai tersangka.
Diketahui, Arvi merupakan suami dari wanita yang melakukan penganiayaan awal terhadap Yenda.
"Iya si suami dari ibu-ibu itu yang kita tetapkan sebagai tersangka, penetapan yang bersangkutan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan ada juga barang buktinya," katanya.
Baca: Merasa Bela Martabat Wanita, Dalam Pledoinya Kriss Hatta Rela Dihukum Berat
Baca: Datang ke PN Jakarta Selatan, Tuty Suratinah Bawa Jodoh untuk Kriss Hatta?
Baca: Di Tahanan Kriss Hatta Tiap Hari Makan Gorengan, Minum Kopi Juga Sudah Enggak Lihat Waktu
Saat ditanya mengenai status dari wanita yang diketahui melakukan aksi penganiayaan pertama kali, dia mengaku pihaknya memang berencana akan melakukan pemanggilan ulang.
"Mau kita panggil lagi memang istrinya itu," ucapnya.
Sastrawan menjelaskan, akibat dari perbuatannya tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 170 subsider 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pemukulan Ibu Lima Anak, Polres Tanah Karo Tetapkan Satu Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.