Divonis Hukuman Mati, Kurir Sabu 45 Kg Ini Langsung Lemas
Terdakwa Kurir sabu 45 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto dihukum mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa Kurir sabu 45 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Pria berkacamata ini tampak hanya bisa tertunduk lemas dan hanya dapat menatap ke arah lantai dengan tatapan kosong. Tangannya terus mengepal setelah mendengarkan vonis mati tersebut.
"Terdakwa Hasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati," tegasnya.
Baca: Jamaluddin Diduga Dibunuh Orang Dekat, Sang Istri dan Keluarga Jadi Bungkam
Baca: Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Istrinya Diduga Terlibat
Baca: Kronologis Kematian Hakim Jamaludin, Sempat Terima Telepon Misterius
Baca: Kata Pengamat Hukum soal Kematian Hakim PN Medan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar hak azasi manusia karena dapat membahayakan jutaan generasi muda
Saat pembacaan amar putusan sang istri tampak hanya bisa mengintip dari pintu ruang cakra 6, sambil menggedong anaknya yang tertidur pulas.
Usai dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga ikut banding
Dalam pembelaannya, Hasan bahwa meminta keringanan dari Majelis Hakim atas tuntutan tinggi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada di saya. Saya sudah memiliki dua anak kecil berumur 1,5 tahun dan 4 tahun yang saya harus hidupi. Saya bermohon sekali, istri saya juga harus saya biayai," tuturnya.
Setelah dibacakan, Pengacara terdakwa, Tita Rosmawati juga menyampaikan pleidoinya.
Dimana ia menyebutkan bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman dari jeratan hukuman mati.
"Alangkah tingginya tuntutan yang diterima terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa dalam melakukan tuntutan mati. Kami bermohon Majelis Hakim memberikan keringanan dan melapaskan terdakwa dari tuntutan mati," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.
Selanjutnya, Hasanuddin digiring menuju sel tahanan, ia tampak didampingi istri dan dua anak-anaknya.
Di dalam sel, Tribun berkesempatan untuk mewawancarai Pria Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur - Kota Tanjungbalai ini.
Ia tampak berbincang dengan istrinya Wita yang berada di luar jeruji mengenakan gamis biru tersebut. Hasan terlihat berbincang dan bermain-main dengan kedua anak-anaknya.
Saat diwawancara, Hasan mengakui dirinya tidak ada membawa sabu dan ia membantah bahwa dirinyalah yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.
"Yang dituduhkan itu pun entah kayak mana, aku enggak ngerti juga. Sebenarnya kalau saya enggak ada bawa, yang bawak sebenarnya sudah kenak tangkap. Tapi dibilangnya itu punya saya. Bahkan mereka bilang saya yang nyuruh," tutur pria berkacamata ini dengan nada pelan.
Ia bahkan membantah bahwa dirinyalah pelaku utama dalam perkara ini, Hasan juga sangat memohon diberikan keadilan oleh Majelis Hakim.
"Disini bukan saya pelaku utamanya, saya hanya menghubungkan mereka. Harapan saya agar hakimnya tidak menghukum seperti tuntutan itu. Karena saya masih punya tanggungan anak dua masih balita kecil-kecil. Orang tua saya sakit dan disini hanya saya yang di harapkan keluarga. Dan saya punya adik satu sudah janda," tuturnya.
Terakhir, bahkan ia menyebutkan bahwa dirinya layaknya dizolomi karena ditangkap hanya berdasarkan keterangan pelaku lainnya.
"Jadi saya ditangkap hanya berdasarkan pengakuan saja. Kalau hp yang ketangkap ini pun tidak ada saya berhubungan kesitu," pungkasnya.
Sang istri yang berada di dekat Hasan juga memohon agar suaminya bisa lepas dari hukuman mati.
Seusia wawancara, kedua anak-anak terdakwa tampak masih bermain-main di sekitaran sel.
Sebelumnya, pada 18 November 2019 lalu, Jaksa Kharya Saputra menuntut Hasanuddin tuntutan mati karena bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.
Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.
Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).
"Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief," ungkap Jaksa Nur Ainun.
Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.00 wib, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.30 wib, di Jalan Bandar Labuhan Bawah Nomor 34 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 bungkus (1 Bungkus=1 Kg) dilakukan oleh Al Firmasyah bersama-sama denga M Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Giya Medan dengan penerima Jimmy.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur dengan jumlah narkotika berupa shabu-shabu seberat 5 kg," ungkap JPU.
Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88 Medan Sunggal Kota Medan ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 2,3 kg gram.
Selanjutnya terdakwa Hasanuddin pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan narkotika sebanyak 30 paket narkotika dan 1 paket ekstasi dari TONI alias MIKE.
Setelah seluruh paket narkotika tersebut di terima oleh Suhardi, sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai sambil menunggu perintah dari TONI.
"Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi berlogo “Trump” dan pil ekstadi sebanyak 2.985 butir," beber Jaksa Nur.
Terdakwa yang ditangkap setelah pengembangan pihak BNN setelah hampir 7 bulan DPO dan ditangkap pada bulan Juli 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Kurir Sabu 45 Kg Dihukum Mati, Hasanuddin Ungkap Peredaran Narkoba Jaringannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.