Merasa Diselingkuhi, Samiruddin Tega Siram Air Panas ke Alat Vital Istri
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami bernama Samiruddin (36) sungguh tega telah berbuat kejam bahkan sadis kepada istrinya sendiri.
Samiruddin tega menyiram air panas alat vital istrinya sendiri yang berinisial SR, hingga korban harus dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).
Setelah melakukan perbuatannya, Samiruddin langsung melarikan diri meninggalkan rumahnya.
Namun aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava yang telah mendapat laporan kejadian tersebut, LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019, langsung mengejar pelaku.
Pelaku berhasil diringkus di Lalundu pada Kamis (5/12/2019).
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu yang dulu bernama Kabupaten Mamuju Utara.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus, Minggu (8/12), mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menganiaya istrinya karena dinilainya sudah melakukan perselingkuhan.
"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istrinya itu untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," kata Kasat Reskrim.
Sebelum alat vital istrinya disiram air panas, pelaku disebutkan mengikat korban lalu membakar jeriken plastik dan meneteskannya ke tubuh korban.
Baca: Mengungkap Awal Mula Isu Selingkuh Ari Askhara Eks Dirut Garuda dengan Pramugari Cantik
"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini karena sampai menyiram alat kelamin korban," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air.
Selain itu diamankan pula satu buah senapan angin dalam keadaan patah, palu-palu (gammer), kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter yang diduga digunakan mengikat korban, dan satu gunting.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"ujar Rubertus.