PN Medan Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu 45 Kilogram
Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar hak azasi manusia karena dapat membahayakan jutaan generasi muda
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Vicrory Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kurir sabu 45 kilogram, Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto.
Vonis berlangsung di PN Medan, Senin (9/12/2019).
Pria berkacamata ini tampak hanya bisa tertunduk lemas dan hanya dapat menatap ke arah lantai dengan tatapan kosong. Tangannya terus mengepal
"Terdakwa Hasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati," tegasnya.
Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar hak azasi manusia karena dapat membahayakan jutaan generasi muda
Saat pembacaan amar putusan sang istri tampak hanya bisa mengintip dari pintu ruang cakra 6, sambil menggedong anaknya yang tertidur pulas.
Usai dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga ikut banding
Dalam pembelaannya, Hasan bahwa meminta keringanan dari Majelis Hakim atas tuntutan tinggi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada di saya. Saya sudah memiliki dua anak kecil berumur 1,5 tahun dan 4 tahun yang saya harus hidupi. Saya bermohon sekali, istri saya juga harus saya biayai," tuturnya.
Setelah dibacakan, Pengacara terdakwa, Tita Rosmawati juga menyampaikan pleidoinya.
Dimana ia menyebutkan bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman dari jeratan hukuman mati.
"Alangkah tingginya tuntutan yang diterima terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa dalam melakukan tuntutan mati. Kami bermohon Majelis Hakim memberikan keringanan dan melapaskan terdakwa dari tuntutan mati," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.