Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun

Terdakwa Banta Puteh terjerat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata olahraga air softgun. Dia divonis 12 bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun
Istimewa
Ilustrasi pistol 

Pria tersebut, dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata olahraga jenis air softgun.

Kasus pengancaman kata-kata akan menembak dengan air softgun, terjadi dua hari sebelumnya.

Pada saat pelaku mendatangi rumah Jafar yang menduga korban melakukan praktik ilmu hitam.

Sehingga istri pelaku menjadi sakit.

Polisi akhirnya, menetapkan keuchik tersebut sebagai tersangka.

Kasus itu pun berlanjut ke jaksa hingga ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 12 Bulan, Kasus Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas