Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Membara Karena Dicaci di Muka Umum, Adi Habisi Kakek Karsidi Dengan Sadis

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Adi (40) yang berhasil ditangkap

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Membara Karena Dicaci di Muka Umum, Adi Habisi Kakek Karsidi Dengan Sadis
Septi Dwisabrina/Tribun Pontianak
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana memerlihatkan tersangka pembunuhan Karsidi di Mapolres Kubu Raya. 

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Dendam membara di hati Adi gara-gara dicaci maki di depan umum begitu membakar.

Akibatnya pria ini membunuh Karsidi dengan membacoknya dan membuangnya ke sungai.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Adi (40) yang berhasil ditangkap, Minggu (8/12/2019).

Ia telah melakukan pembunuhan terhadap Karsidi (76) dikarenakan dendam terhadap korban.

"Benar tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap saudara Karsidi dikarenakan sakit hati dihina oleh korban di depan orang banyak saat menonton sepak bola," ujarnya, Selasa (10/12/2019).

Lebih lanjutnya, Yani mengatakan korban ditemukan oleh RT setempat saat pulang dari ladang.

Awalnya tercium bau amis begitu menyengat, saat dicari sumber bau tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian terlihat korban telah mengapung di air dengan posisi tengkurap, bahkan sudah tercium bau amis menyengat, Kamis (5/12/2019).

Baca: Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Baca: Sempat Hilang 3 Hari, Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Terkubur di Belakang Kosan

Baca: Pembunuh Alung Harahap Ternyata Kekasih Sendiri, Pelaku Cemburu Korban Selingkuh

Baca: Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingang, Diduga Koban Dibunuh Setelah Disodomi

"RT tersebut mencium bau busuk di sekitar lokasi dan mayat itu terlihat. Berada di rawa," terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dihabisi dengan Sadis

Sebelumnya diberitakan, penemuan Mayat lelaki di Kecamatan Rasau, Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya terungkap.

Mayat berjenis kelamin laki - laki bernama Karsidi (76) tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana yang memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Kubu Raya, di jalan Arteri Supadio mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh temannya yang berinisial Adi, Senin (10/12/2019).

AKBP Yani mengungkapkan bahwa Adi nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.

"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.

Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, hingga akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.

"Pada saat itu digiringlah si korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.

Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.

Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.

Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban," ujarnya.

"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.

Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain pada kasus ini akan bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Septi Dwisabrina)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas