Diduga Terkait Bupati Nonaktif,KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu
Penyidik KPK menggeledah kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu di Jalan Letjen S Parman, Kabupaten Indramayu
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Penyidik KPK menggeledah kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu di Jalan Letjen S Parman, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/12/2019) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK mencari sejumlah dokumen keuangan terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Penggeledahan itu juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Selain menggeledah kantor BPR Karya Remaja, diketahui penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarso, Indramayu.
Penggeledahan di lokasi kedua ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Tak hanya Supendi, KPK pun menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekan penggarap proyek.
Supendi bahkan diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Wempy Triyono dan Omarsyah pun beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Meski demikian, saat Tribuncirebon.com mendatangi Kantor BPR Karya Remaja petugas keamanan mengaku tidak mengetahui adanya tim KPK yang menggeledah kantor BUMD tersebut.
"Tidak ada, saya tidak tahu karena baru masuk pergantian shif, kalau Dirut sedang tidak ada di kantor," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyidik KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu, Terkait Bupati Nonaktif, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/10/penyidik-kpk-geledah-kantor-dan-rumah-dirut-bpr-karya-remaja-indramayu-terkait-bupati-nonaktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.