Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Sering Dimarahi, Anak Pemulung Tega Membunuh Bapaknya, Mayatnya Dibiarkan Membusuk

Anak pemulung di Klaten nekat membunuh ayahnya dan membiarkannya membusuk hanya gara-gara sering di marahi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian, Girno (55) warga Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, yang ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, Kamis (5/12/2019) lalu.

Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.

Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu.

Dari situ polisi langsung menindaklanjuti.

“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, Senin siang.

Lebih lanjut disampaikan, JO yang tak lain adalah anak kandung korban.

Aksi itu dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari situ, emosi JO memuncak pada, Kamis (5/12/2019) lalu yang berujung pada pemukulan di bagian kepala korban hingga menewaskannya.

“Memukul pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali. Korban sempat terkapar di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (6/12/2019) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban.

Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu kemudian pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untun proses penyidikan lebig lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan,” kata dia.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Klaten Ungkap Motif Pembunuhan Pemulung yang Dibunuh Anaknya Sendiri, https://jogja.tribunnews.com/2019/12/10/polres-klaten-ungkap-motif-pembunuhan-pemulung-yang-dibunuh-anaknya-sendiri.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas