Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri, Mayatnya Baru Ditemukan Warga Setelah Tercium Bau Menyengat
Seolah tak merasa bersalah, setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, pelaku pergi berkeliling Klaten menggunakan sepeda onthel.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Johan Okiyanto (29), warga Dukuh Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Girno (55), hingga tewas.
Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku karena emosi sering dimarahi korban.
Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polres) Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga membuat korban meninggal tersebut terjadi pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
Korban menyinggung pelaku yang sudah besar, tetapi hanya suka mabuk-mabukan dan tidur-tiduran.
Baca: Balita Ini Menjerit Usai Tahu Sang Ayah Ayunkan Golok ke Ibunya sampai Tewas
Baca: Pembunuhan Ayah Kandung di Klaten Dipicu si Anak Sering Dimarahi
Baca: Setelah Aniaya Istri Siri, Acong Malah tewas Dihakimi Massa Dituduh Mencuri
Baca: 7 Tahun Jadi Selingkuhan Tukang Jagal, Wanita Pemijat Dibunuh, Mayat Baru Ditemukan 5 Bulan Kemudian
Puncaknya, korban mengambil pasir dan dituangkan di dekat pelaku yang sedang tidur.
Pelaku akhirnya emosi dan memukul dua kali pelipis korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.
"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban.
Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Seolah tak merasa bersalah, setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, pelaku pergi berkeliling Klaten menggunakan sepeda onthel.
Mayat korban baru diketahui setelah tiga hari pasca-kejadian pada Kamis (5/12/2019).
Warga mencium bau menyekat dari dalam rumah milik korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," katanya.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca-penemuan mayat korban, Jumat (6/12/2019).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumah dan hendak pergi ke rumah neneknya di Kabupaten Gunungkidul.
"Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Zulfikar. (Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Sering Dimarahi, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.