Sungai Way Semaka Lokasi Habitat Buaya, Warga Diminta Waspada
Polres Tanggamus sudah memerintahkan Polsek Semaka dan Wonosobo supaya memasang imbauan di sepanjang aliran Sungai Way Semaka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masyarakat diminta waspada jika melakukan aktivitas di sekitar Sungai Way Semaka karena jadi tempat habitat buaya.
Ini dilakukan agar jangan sampai jatuh korban lagi karena gigitan buaya.
Hal itu dikatakan Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah terkait teror buaya yang terjadi di Way Semaka, Kamis (12/12/2019) lalu.
Ketika itu, warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa diserang buaya saat mencari umpan pancing di muara Sungai Way Semaka.
Yuliansyah mengatakan, masyarakat diminta menjauhi aliran Sungai Way Semaka.
"Kami minta masyarakat sebaiknya jangan terlalu dekat dengan Sungai Semaka. Sebab ada buayanya dan bisa membahayakan masyarakat," terang Yuliansyah, Jumat (13/12/2019).
Yuliansyah menambahkan, penangkapan buaya harus dilakukan tim ahli.
Baca: Cari Kepiting di Tempat Habitat Buaya, Sidik Ditemukan dalam Kondisi Mengerikan
Baca: Gadis Dicabuli Oleh 2 Pemuda Setelah Pacaran Dengan Salah Satunya
Baca: Jasad Hanafi Ditemukan 10 Jam Sejak Dikabarkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya
Dia juga mengingatkan buaya tidak boleh dibunuh karena termasuk hewan yang dilindungi.
"Boleh saja ditangkap. Tapi harus dengan tim ahli yang mendampingi. Dan hasil tangkapan diserahkan ke pihak yang berwenang, misalnya balai konservasi," terang Yuliansyah.
Ia menambahkan, Polres Tanggamus sudah memerintahkan Polsek Semaka dan Wonosobo supaya memasang imbauan di sepanjang aliran Sungai Way Semaka.
Camat Wonosobo Edi Fahrurozy membenarkan banyak buaya di aliran Sungai Way Semaka. Sebab, itu memang habitat hewan reptil tersebut.
"Kami sudah beberapa kali mengimbau dan minta masyarakat hati-hati. Sebaiknya itu dilakukan demi keselamatan mereka juga. Sebab sungai itu memang tempat hidupnya buaya," terang Edi.
"Kemudian juga buaya merupakan hewan yang dilindungi. Tidak bisa asal menangkap dan memperlakukannya. Nantinya masyarakat juga yang disalahkan," terang Edi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.