Usut Viralnya Video Kucing Mati akibat Dicekoki Ciu, Polisi Cari Ahli Filsafat
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, masih butuh penambahan saksi ahli untuk melengkapi pemberkasan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah selesai melakukan gelar perkara dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, terkait kasus kucing yang diduga dicekoki ciu.
Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, masih butuh penambahan saksi ahli untuk melengkapi pemberkasan.
“Setidaknya masih butuh dua saksi ahli lagi. Satu di bidang filsafat dan satu bidang pidana,” terang Hendi.
Ahli filsafat dibutuhkan untuk menganalisa masalah bahasa. Sedangkan ahli pidana untuk menyandingkan antara aturan yang ada, dengan perbuatan yang dilakukan terlapor.
Dua ahli itu diambil dari kalangan akademisi asal Yogyakarta dan Malang. “Tinggal dua itu yang akan kami pastikan lebih dulu,” ujar Hendi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmat Hidayat mengakui telah melakukan ekspose perkara dengan kepolisian.
Menurutnya, kegiatan ini lebih pada diskusi untuk mengkaji apa saja yang perlu dilengkapi.
Kejaksaan hanya memberikan masukan kepada penyidik kepolisian.
Baca: Detik-detik YouTuber Muda Menangis Setelah Ditempeleng Driver Ojek Online Karena Prank Order Fiktif
“Hingga kini Kejaksaan belum menerima berkas dari Kepolisian,” ujar Rahmat.
Kasus ini bermula saat Ahmad Azam (22) mengunggah video seekor kucing angora yang sekarat dan diminumi cairan.
Azam memberi keterangan kucing itu tengah diuJi coba dengan minuman keras jenis ciu.
Sontak setelah diunggah di Story Instagram milik Azam, video ini mendapat kecaman meluas.
Azam sudah meminta maaf dan mengaku, cairan diminumkan ke kucing itu air kelapa, bukan ciu.
Namun para pecinta kucing yang terlanjur geram, melaporkan Azam ke Polres Tulungagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.