Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Agama Sediakan Aplikasi Poligami Online, Ini Cara Gunakan

Kini ada aplikasi Poligami Online yang memudahkan Anda. Aplikasi itu disediakan Pengadilan Agama Surabaya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengadilan Agama Sediakan Aplikasi Poligami Online, Ini Cara Gunakan
istimewa
Ilustrasi buku nikah 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anda ingin cari istri lagi atau poligami? Kini ada aplikasi Poligami Online yang memudahkan Anda. Aplikasi itu disediakan Pengadilan Agama Surabaya. 

Namun, kamu wajib tahu cara mengajukan Poligami Online di Pengadilan Agama Surabaya. Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan dan tidak wara wiri ke Pengadilan Agama

Anda yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online  ini harus masuk ke E-Litigasi.

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami olegh suaminya tersebut.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Baca: Anjelo Siapkan Beragam Fitur Layanan Logistik dalam Satu Aplikasi

Berita Rekomendasi

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Tahapan

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri. Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.

Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.

Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.
 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas