UIN Alauddin Makassar Pastikan akan Pecat Ridhoyatul Khaer yang Bunuh Pacarnya, Asmaul Husna
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar memastikan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum mahasiswa jika terlibat kasus pembunuhan
Editor: Dewi Agustina
Mahasiswa semester tujuh jurusan Perbankan Syariah Fakuktas Ekonomi UIN Alauddin Makassar itu, membunuh Asmaul Husna dengan cara mengorok leher korban.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin saat ditemui wartawan di Mapolsek Manggala.
Baca: Mahasiswi Jago Puisi Dibunuh Pacar, Polisi Masih Selidiki Motif di Baliknya
Baca: Ridho Ambil Pisau dan Membunuhnya Saat Tahu Sang Kekasih Masih Bernapas Setelah Dibekap Pakai Bantal
"Awalnya pelaku (Ridhoyatul Khaer) menutup wajah korban dengan bantal selama 15 menit," kata Iptu Syamsuddin, Sabtu (15/12/2019) kemarin.
Usai menutup wajah korban (Asmaul Husna) dengan bantal, Ridho sapaan pelaku, melihat kekasihnya itu (Asmaul Husna) masih bernafas.
Ia pun berinisiatif mengambil pisau di dalam dapur.
"Pelaku (Ridho) lansung masuk ke dalam dapur lalu mengambil pisau dapur dan kembali lagi ke dalam kamar. Ia mengiris (mengerek) leher korban," ujarnya.
Baca: Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Tewas Bersimbah Darah, Pelakunya Diduga Pacar Korban
Baca: Ridho Ambil Pisau dan Membunuhnya Saat Tahu Sang Kekasih Masih Bernapas Setelah Dibekap Pakai Bantal
Penuturan Iptu Syamsuddin itu berdasarkan pengakuan Ridho, yang telah mengakui bahwa ia sebagai pelaku pembunuhan mahasiswi asal Soppeng tersebut.
Sebelum ditangkap, Ridho menyempatkan hadir di lokasi ditemukannya mayat Asmaul Husna, Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Kehadiran Ridho dengan gerak-gerik mencurigakan pun membuat polisi bergerak cepat untuk mengamankannya.
Aksi sadisnya itu dilakukan Ridho pada Jumat (13/12/2019) sore kemarin.
Saat itu Ridho dan Asmaul Husna hanya ber dua di dalam rumah.
Untuk motif pembunuhan itu, polisi masih melakukan pendalaman.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pecat Ridhoyatul Khaer, UIN Alauddin Tunggu Kepastian Hukum