Kasus Suami Tusuk Istri di Aceh Timur Berawal dari Adu Mulut
Dari 14 adegan, terungkap cara KH (31) mengeksekusi istrinya dengan cara menusukkan pisau daput sebanyak empat kali ke Suryani.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kasus suami bunuh istri sendiri, Suryanti Binti M Ali (36) hingga meninggal dunia direkonstruksi oleh polisi di aula Gedung Serbaguna Polres Aceh Timur, Jumat (13/12) sore.
Dari 14 adegan, terungkap cara KH (31) mengeksekusi istrinya dengan cara menusukkan pisau dapur sebanyak empat kali ke Suryani.
Rekonstruksi yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur tersebut dipimpin oleh Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah.
Sejumlah saksi dihadirkan, terutama tersangka dan korban (Suryani) diperankan oleh Fitri, yang merupakan Plh Satreskrim Polres Aceh Timur.
Baca: Nurdin Kalap Hingga Membunuh Marsitah karena Istrinya Itu Masih Saja Berteman dengan Sahabatnya AS
Baca: Malangnya Nasib Bocah 6 Tahun, Ibundanya Dibunuh Sang Ayah yang Kini Dipenjara
Baca: Rendi Tega Bunuh Istri Sendiri, Motifnya Karena Tak Dihargai
Selain mendapat pengawalan ketat anggota Polres, juga disaksikan JPU dari Kejari Idi, Edi Suhaedi SH.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri
“Kasusnya diawali cekcok mulut antara tersangka dengan korban dan korban yang kesal mengambil pisau dapur yang terletak di atas kulkas dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menusuk bagian perut sebanyak 4 kali,” jelas Kapolres AKBP Eko Widiantoro.
Hasil rekontruksi ini, jelas Kapolres, telah sesuai dengan BAP, hasil visum dan keterangan saksi.
“Dalam waktu dekat ini, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan rekonstruksi digelar di Polres dengan pertimbangan keamanan, agar berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami berinisial KH (31) telah menganiaya istrinya sendiri Suryani binti M Ali (36) hingga mengalami luka serius di bagian perut.
Insiden berdarah itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Krueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Aceh Timur pada Sabtu(16/11/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit umum daerah Aceh Timur, yang kemudian dirujuk ek RSUZA Banda Aceh, dan meninggal dunia pada Selasa (19/11/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus Nurita