2 Cewek Seksi yang Pamer Mandi Sambil Naik Motor Dua Kali Mangkir Dipanggil, Ini Tindakan Polisi
Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada dua cewek cantik tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto akan melakukan pemeriksaan terhadap Icha Kharoline dan adiknya Ajeng Amelia terkait video viral mengenakan pakaian seksi sambil mandi mengendarai sepeda motor di muka umum.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada dua cewek cantik tersebut.
Rencananya pemeriksaan itu akan dilakukan Selasa (17/12/2019) ini.
"Kami lakukan penyelidikan sifatnya masih undangan," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perbuatan kedua wanita ini yang berpotensi mengarah pada unsur pidana.
Baca: Ditabrak Kereta, Mobil Suzuki Ertiga di Mojokerto Terseret Hingga 500 Meter
Baca: Sosok Icha Kharoline, Pedangdut Mojokerto yang Videonya Viral Mandi di atas Motor Berjalan
Baca: Video Dua Wanita Muda di Mojokerto Mandi di Atas Motor di Jalan Umum Viral, Begini Respon Polisi
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan tertuang dalam laporan BAI (Berita Acara Introgasi).
"Dasar penyelidikan ini adalah pengaduan masyarakat yang komplain terjadinya gangguan ketertiban umum.
Penyelidikan merupakan proses mencari suatu pidana," ungkap suami Kadek Devie ini.
Ia mengatakan Kepolisian akan bertindak tegas terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Apalagi, pasca kejadian ini mulai banyak aksi mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya Kabupaten Mojokerto.
"Kami antisipasi kejadian tidak berulang dilakukan oleh yang bersangkutan atau orang lain semacam penyakit menular," jelasnya.
Untuk diketahui, Icha Kharoline dan Ajeng Amelia pemeran video viral mandi di atas motor sudah dipanggil dua kali ke Polres Mojokerto untuk sanksi tilang sekaligus pembinaan.
Mereka seakan menyepelekan dari panggilan dua kali itu keduanya mangkir tidak memenuhi pemanggilan di Polres Mojokerto
Keduanya didampingi anggota Unit PPA Polres Mojokerto diberi sanksi tilang di Pos Polisi Kenanten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, pada Senin (16/12/2019) sore.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.