3 Remaja Dijual ke Eks Lokalisasi Bukit Senyum, Tarifnya Rp 300 Ribu hingga Rp 500 Ribu
Tiga remaja “dijual” ke sebuah tempat karaoke di bekas lokalisasi yang sudah ditutup Pemkab Bintan, yakni "Bukit Senyum".
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.
Tiga remaja “dijual” ke sebuah tempat karaoke di bekas lokalisasi yang sudah ditutup Pemkab Bintan, yakni "Bukit Senyum".
Dalam eksposenya, Senin (16/12/2019), Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, timnya segera bergerak ke lokasi tersebut, Jumat pekan lalu.
Tiga remaja itu pun berhasil diselamatkan.
Mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks di salah satu tempat karaoke di Bukit Senyum tersebut.
"Setelah kita selidiki memang benar kita temukan ada tiga orang anak di bawah umur yang di pekerjakan disana," ucap Agus.
Agus juga menyebutkan, sebenarnya ada empat korban yang didatangkan langsung dari Bandung dalam kasus pengungkapan itu.
Namun dari empat orang itu, hanya tiga orang yang di bawah umur dan satu orang sudah berusia 23 tahun.
"Tiga orang yang masih di bawah umur dan satu orang korban lagi sudah dewasa," ujarnya.
Keempat korban berinisial S (13), P(16),N (17) dan A (23).
Baca: Tiga Anggota Sindikat Human Trafficking di Medan Ditangkap, Begini Modusnya
Baca: Pantai di 5 Resort Mewah Kawasan Lagoi Bintan Tercemar Limbah Minyak Berwarna Hitam
Sedangkan dua pelaku yang ditangkap adalah ZA (43) sebagai mucikari dan NA(35) pemilik tempat karaoke.
"Tarif ketiga korban mulai dari Rp 300 hingga Rp 500 ribu," katanya.
Menurut Agus, ketiga korban terpaksa menyerahkan keperawanannya kepada laki-laki hidung belang di tempat karaoke tersebut.
Ketiganya dipekerjakan di Bar Dahlia eks lokalisasi Bukit Senyum.
"Ketiganya mengaku kepada polisi kalau baru pertama kali melakukan hubungan badan setelah bekerja di sana," kata Agus yang saat mengekspose kasus tersebut didampingi pejabat Dinas Sosial Bintan.
Kakak-beradik
Agus menceritakan, bisnis esek-esek yang dikelola ZA dan NA memang belum genap sebulan.
Seluruh korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Tangerang oleh tersangka NA. Namun ternyata, mereka dibawa ke Bintan.
Setelah para korban terlilit utang, pelaku NA menawarkan para korban kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan.
Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama, usia serta statusnya yang belum menikah disebut sudah menikah.
Baca: Kasus Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, Korban RA Dicabuli Pacarnya Lalu Dijadikan PSK
Baca: Bongkar Human Trafficking di NTT, Berkedok Uang Sirih Pinang dan Incar Anak dari Keluarga Miskin
Bahkan polisi juga mengamankan akte nikah palsu para korban.
Ternyata, para pelaku yang semuanya wanita adalah kakak-beradik.
Mereka bahkan hendak membawa para korban ke Batam untuk dipekerjakan untuk pekerjaan yang sama.
Agus juga menyebutkan, para tersangka dalam pengakuannya baru melakukan hal itu pertama kali. Namun pihaknya masih terus menyelidiki dan meminta keterangan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
"Kita akan minta keterangan lagi perihal kasus ini," ujarnya.
Saat ekspose tersebut, kedua tersangka nampak tidak menyesali perbuatannya. Mereka bahkan tampak senyum dan malu-malu dihadapan awak media, di balik masker yang digunakannya.
"Malu, Mas, jangan di video sama foto-foto, Mas," ucap tersangka ZA.
ZA mengakui kalau yang dilakukannya memang salah. Namun dirinya tetap melakukannya.
"Iya saya tahu itu salah, tapi mau gimana lagi saya terima saja," ucapnya sambil tersenyum.
ZA membantah telah menjual para korban kepada lelaki hidung belang. Sebab, dirinya hanya memperkerjakan para korban sebagai pemandu lagu.
"Saya hanya mempekerjakan mereka sebagai pemandu lagu dan saya menggajinya, begitu juga uang tips dari penjualan minuman botol itu. Kalau urusan short time (melayani tamu), itu urusan mereka masing-masing," ungkap ZA. (tribunbatam)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 3 Remaja Dijual ke Tempat Karaoke, Polres Bintan Bongkar Human Trafficking
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.