Ketua Bawaslu Magetan Terlibat Laka Lantas Maut, Tewaskan Pengendara Motor
Diduga Laka Lantas ini terjadian karena kealfaan dan kelalaian pengendara Avanza L 1694 QV karena kurang hati-hati
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Doni Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto terlibat kecelakaan lalulintas (Laka Lantas).
Kecelakaan mengakibatkan meninggal di tempat, seorang luka berat (kritis), dua orang luka ringan, di timur SPBU Gorang Gareng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Keterangan yang dihimpun Surya di tempat kejadian perkara menyebutkan, laka lantas bermula saat Hendra Subyakto, mengendarai Toyota Avanza No Pol L 1694 QV yang melaju dari arah Barat ke Timur.
Memasuki TKP di Jalan umum Kawedanan – Takeran tepatnya di Timur SPBU, Gorang Gareng, Kecamatan Kawedanan, Magetan mobil itu tiba tiba hendak memutar balik ke Barat.
"Bersamaan dengan itu, muncul dari arah Barat sepeda motor No. Pol AE 4359 NV yang dikendarai Iksandy Deva Ariyanto berjalan dari arah Barat ke Timur, berboncengan dengan Dani Ferdiansyah, dan sepeda motor No Pol AE 5848 NK yang dikendarai Ravip, lantaran jarak terlalu dekat, dan tidak bisa saling menghindar, akhirnya terjadilah laka lantas itu," kata Anto warga Kawedanan yang mengetahui kejadian itu kepada Surya, Selasa (17/12).
Sepeda motor korban, lanjutnya, yang dikendarai Iksandy Deva Ariyanto No Pol AE 4359 NV menghantam sebelah kanan depan Toyota Avanza No Pol L 1694 QV yang dikendarai Handra, dan meninggal seketika.
Sedang Dani Ferdiansyah yang dibonceng menderita luka berat.
"Pengendara mobil dan pengendara motor satunya, kelihatannya luka ringan. Tapi keduanya diangkut juga ke RSUP dr Soedono Kota Madiun," jelasnya.
Korban meninggal Iksandy Deva Ariyanto (19) pengendara sepeda motor AE 4359 NV warga Desa Mojorejo RT23/RW03 Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Sementara Dani Ferdiansyah (22) pembonceng sepeda motor AE 4359 NV warga Desa Mojorejo RT23/RW03, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Sedang pengemudi mobil Toyota Avanza L 1694 QV Hendrad Subyakto (39) warga Desa Selorejo RT10/RW01 Kecamatan Kawedanan, Magetan. Dan Ravip (14) bonceng Honda CB No Pol AE 5848 NK.
Sementara menurut Poppy Asmo sentono, teman semasa menjadi komisioner di KPU yang ditemui di Polres Magetan menyebutkan, posisi pengemudi mobil tidak menguntungkan dan tidak konsentrasi.
"Diduga Laka Lantas ini terjadian karena kealfaan dan kelalaian pengendara Avanza L 1694 QV. Faktor manusia kurang hati-hati," kata Poppy.
Menurut Poppy, pengemudi Avanza mengalami luka ringan pada muka beset dan sadarkan diri. Sedang Ravip pengemudi sepeda motor CB hanya mengalami luka, dan merasa sesak didada, sadar.
"Hendrad pengemudi mobil, sudah dibolehkan pulang ke rumah. Begitu juga dengan Ravip," kata Poppy.(tyo/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketua Bawaslu Magetan Terlibat Laka Lantas Maut, Seorang Pengendara Tewas