Menculik dan Mencoba Membunuh Korbannya di Gresik, 3 Orang Ini Dituntut Hukuman 5 Hingga 6 Tahun
Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda.
Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Sedang seorng terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.
Para terdakwa dituntut terkait kasus percobaan penculikan dan pembunuhan berencana.
Ha itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin hakim ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe, Selasa (17/12/2019).
Baca: Siswi SD Asal di Palu Diculik Orang Tak Dikenal saat Menunggu Jemputan, Berhasil Ditemukan di Petobo
Baca: Takut Ditinggalkan Suami, Wanita Ini Culik Bayi Usia 25 Hari: Ngaku Anak yang Baru Dilahirkannya
Baca: Nyaris Culik Siswi SD di Sidoarjo, Ini Ciri-ciri Pelakunya
Dalam kasus ini tiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, sebab diduga melakukan penculikan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita Celine Theodora (22), warga Surabaya.
Kasus ini diduga berlatar belakang persaingan bisnis.
Jaksa Kejari Gresik Masnur saat membacakan berkas tuntutannya menguraikan bahwa tiga terdakwa terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa yaitu Jushua William Natanael (21), warga Jakarta Pusat yang tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Kemudian Zenita Glori Castella (21) warga Bandung juga tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Sedangkan Imam Subowo (26) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Masnur menguraikan kronologi kejadian dugaan kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa.
Bahwa, waktu itu Minggu (25/8/ 2019), pukul 14.30 WIB, korban atas nama Celine Theodora melintas menggunakan mobil di Jalan Tegalan, Randu Padangan, Kecamatan Menganti Gresik.
Tiba-tiba mobil korban ditabrak oleh mobil kijang Innova nopol L I846 IA yang dikemudikan oleh terdakwa Imam.
Kemudian, korban mengejar mobil terdakwa sampai di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti.
Setelah korban turun dari mobil langsung ditarik oleh komplotan terdakwa ke dalam mobil Innova.
Di dalam, mobil Innova yang plat mobil sudah diganti dengan Nopol D 6218 AF, korban langsung dibekab mulutnya dan sesekali dipukul menggunakan senjata api jenis softgun di kepala korban.
Selain itu, mulut korban juga disiram menggunakan obat bius dan softgun sudah dilengkapi selongsong peredam.
Bahkan, perlengkapan lain juga sudah disiapkan oleh komplotan terdakwa, yaitu menutup kaca mobil Innova menggunakan koran, menyiapkan lakban dan kabel.
Namun, upaya para pelaku gagal karena diketahui oleh warga.
Hak yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka dan terganggu.
Atas perbuatan tiga terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) Pasal 335 ayat (1), pasal 338 jo 53 ayat (1) dan pasal 333 ayat (1) KUHP.
Menuntut hukuman terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella masing-masing 6 tahun penjara.
Sedang terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah mengancam keselamatan dan nyawa orang lain.
Sehingga, pasal yang dikenakan pasal berlapis," kata Jaksa Mansur.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa hanya diam dan menundukkan kepala.
Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan kesempatan untuk tiga terdakwa mengajukan pembelaan.
"Silahkan disampaikan kepada penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan pada 2 Januari 2020," pungkas Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Dalam kasus tersebut, korban dan dua terdakwa sudah saling kenal.
Jushua William Natanael mengaku kecewa akibat bisnisnya merasa diganggu oleh korban.
Sehingga, jushua merencanakan penculikan yang hampir berujung pada pembunuhan. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tuntutan Jaksa kepada 3 Terdakwa Penculikan dan Percobaan Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik