Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Video Vina Garut Ternyata Memiliki Kecenderungan Melakukan Bunuh Diri

Hasil tes secara fisik sehat namun mentalnya terganggu, bahkan ada kecenderungan melakukan bunuh diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemeran Video Vina Garut Ternyata Memiliki Kecenderungan Melakukan Bunuh Diri
TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Pemeran Video Vina Garut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).

Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Baca: Wanita 20 Tahun Bunuh Diri Lompat dari Atas Mal, Begini Curhatannya di Facebook Sebelum Meninggal

Baca: Wanita Bunuh Diri setelah Berurusan dengan Rentenir, Sempat Tulis Pesan: Aku Pergi, Maaf Aku Lemah

Baca: Seorang Ayah Mencoba Bunuh Diri setelah Tusuk Anaknya, Ini Kata Psikolog agar Kasus Tidak Terulang

Berita Rekomendasi

Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat.

VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

JPU yakin VA bukan korban

Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.

Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.

Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.

Baca: Ditinggal Istri, Pria di Tangerang Habisi Nyawa Anak Kandungnya sebelum Coba Bunuh Diri

Baca: UPDATE Mayat dalam Sumur Kering, Warga Ceritakan Kronologi hingga Temukan Jasadnya

Baca: Satu Orang Meninggal Akibat Bunuh Diri Setiap 40 Detik, WHO Sebut Depresi Jadi Penyebab Utama

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas