Dua Karyawan Perusahaan di Surabaya Curi 24 Ribu Lembar Selimut
Keduanya ditangkap setelah bos perusahaan melaporkan kejadian pencurian yang dialami dan tersangka tidak bisa mengelak karena aksinya terekam CCTV
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua karyawan perusahaan distributor karpet dan selimut di Surabaya tergolong nekad.
Keduanya tega mencuri selimut dari gudang sebanyak 24.425 selimut yang ditaksir mencapai Rp 500 juta rupiah.
Keduanya beraksi di gudang penyimpanan barang milik perusahaan tersebut di Jalan Ketupa Surabaya.
Dua pelaku itu masing-masing adalah Budi (29) warga Desa Pandu Cerme, Gresik dan Heri (35) warga Jalan Sikatan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya Ipda Agus mengatakan, keduanya ditangkap setelah bos perusahaan melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.
"Kami lakukan penyelidikan. Lalu berdasarkan informasi pelapor memang ada dua orang yang paling bertanggung jawab yakni sopir dan penjaga gudang. Waktu itu stock opname barang tidak sesuai saat dilakukan audit internal," beber Agus, Jumat (20/12/2019).
Baca: Toko Kedua Lookboutiquestore di Kota Surabaya
Baca: Malas Bongkar, Alasan Gisella Anastasia Libur Pasang Pohon Natal di Rumah
Baca: Di Depan Bankir se-Jatim, La Nyalla Ajak Perkuat Sinergi Hadapi Perlambatan Ekonomi
Berdadarkan informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan keduanya di lokasi gudang.
"Saat kami tangkap sempat mengelak. Namun begitu kami tunjukkan bukti dan rekaman CCTV akhirnya mereka mengakui perbuatannya," tambahnya.
Hasil interogasi sementara, keduanya telah beraksi sejak November 2018 hingga November 2019 dengan mencuri sebanyak 333 lembar karpet dan
Ditanya soal modus dan kemana barang tersebut dijual, polisi masih mendalami keterangan keduanya.
"Masih kami interogasi dan dalami," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Karyawan Perusahaan di Surabaya Nekat Embat 24 Ribu Selimut Rp 500 Juta, Rekaman CCTV Jadi Bukti