Pelajar SMA Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Traksaksi Untuk Uang Jajan
Seorang pelajar berinisial I (19) diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu sebera
Editor: Hendra Gunawan
![Pelajar SMA Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Traksaksi Untuk Uang Jajan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketiga-tersangka-kiri-saat-diperiksa-oleh-aparat-sat.jpg)
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Seorang pelajar berinisial I (19) diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 gram, serta 2 butir ineks.
Pelajar kelas 3 SMA ini diduga menjadi kurir barang haram tersebut.
Ia ditangkap tak sengaja saat petugas tengah bergerak mencari Okta dan rekannya, Ari, di daerah Tanjung Batu tersebut.
"Baru 2 kali ngantar pak, yang pertama dikasih Rp100 ribu oleh F (DPO)," ujarnya saat diwawancarai di ruang pemeriksaan, Jumat (20/12/2019).
I mengaku menggunakan uang tersebut untuk jajan sehari-hari.
Ia bertugas mengantarkan barang tersebut kepada Okta dan Ari, yang telah menunggunya.
Baca: Dua Kurir Sabu Tewas Ditembak
Baca: Mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang Meninggal Saat Ikut Pra Diksar Menwa
Baca: Pelajar Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Beli Kuota Game Online Mobile Legends
Berhasil mengamankan kurir, aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pun menyambangi kedua tersangka yang telah menunggu I mengantarkan barang tersebut.
Bukan main terkejutnya Okta, saat tau yang datang bukan rekannya, melainkan petugas.
"Dia sempat nyaut saat dipanggil petugas. Tapi setelah diteriaki Polisi, dia sadar dan bersembunyi di kamar mandi," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa.
Namun keduanya juga berhasil diamankan oleh petugas.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, didapat Narkotika diduga Sabu seberat 1 gram, dan 5 butir pil ekstasi.
"Total barang bukti yang kita amankan, sebanyak 11 gram Sabu dan 7 butir pil ekstasi," tambahnya.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka diancam dengan pasal berbeda, yakni pasal 112 ayat 1 junto 132 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara.
"Kita masih menyelidiki siapa orang diatas mereka," jelasnya. (RM. Resha A.U)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Seorang Pelajar SMA Jadi Kurir Narkoba di Indralaya, Bukti 10 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi