Merekam Saat Setubuhi Siswi SMA Lalu Mengancam Menyebarkan, Warga Gunung Meriah Dicambuk 100 Kali
Dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Eko Saputro (21) dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena berhubungan intim dengan perempuan berusia 16 tahun.
Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Ia harus menjalani hukuman kurungan selama 50 bulan.
Eksekkusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengatakan, Eko dijatuhi hukuman karena berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.
Mengenai hukum tambahan kurungan, Mulkan menjelaskan karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
Baca: Wanita Paruh Baya Ini Pingsan Lihat Anaknya Dieksekusi Cambuk di Nagan Raya
Baca: Dua Tervonis Mesum Dicambuk Sembilan Kali di Lapangan Merdeka Langsa
Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.
Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.
Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban lalu difgunakan sebagai 'senjata' untuk mengancam Melati.
Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.
Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.
"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.
Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.
Baca: Boat Pengangkut Pedagang Karam di Perairan Kepulauan Banyak
Baca: Pria Berusia 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak yang Alami Gangguan Kejiwaan Hingga Hamil
Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.
Iwan dihukum cambuk 175 kali, dipotong masa tahanan lima kali sehingga dicambuk 170 kali.
"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.
Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yakni menyetubuhi anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.