Obati Pasien Sakit Bisul, Perawat Asal Lampung Jumraini Harus Bayar Rp 20 Juta
Perawat Jumraini obati pasien sakit bisul yang kemudian meninggal dunia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Editor: Sugiyarto
Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira pukul 17.00 Wib, korban Alex Sandra datang menemui Jumraini di rumahnya.
Hal itu untuk mengecek Bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Lalu sekira setengah jam kemudian, korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek Bisul saya sama bu Jumraini."
Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu Arina dulu.
Sekira pukul 16.00 WIB, Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.
Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa Alex Sandra mau berobat.
Jumraini pun menjawab untuk membawa Alex ke rumahnya.
Selanjutnya, Arina menyusul Alex Sandra dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai Sepeda Motor.
Setelah sampai di rumah Jumraini, Bisul yang terdapat di kaki Alex Sandra langsung diperiksa oleh Jumraini.
Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.
Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.
Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.
Jumraini menyuntikan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.