Kaleidoskop November 2019 - Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Sebut Syarat Restu Menikah
Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ.
Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Kandung tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Kejadian itu bermula saat gadis 14 tahun meminta izin menikah. Ayahnya mengajukan syarat, sang anak harus rela dirudaksa. Akhirnya terjadilah 9 kali hubungan badan paksa anak gadis dan ayahnya sendiri. Malang langsung heboh oleh skandal hubungan sedarah ini..
Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya.
AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.
Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.
• Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Salah Satu Korban Dirudapaksa karena Pacaran dengan Adik Pelaku!
• Kisah Tragis Gadis Desa Telford, Ngaku Dirudapaksa oleh 500 Orang Selama 4 Tahun, Malah Dipersekusi
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019).
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.