Wabup Buton Jadi Tersangka Pencabulan, Kak Seto: Keadilan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Wakil Bupati Buton Utara diberitakan telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan pencabulan anak
Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Wakil Bupati Buton Utara diberitakan telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur.
Menyikapi kasus tersebut, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menyatakan tegas,
"Langkah hebat otoritas penegakan hukum tersebut mengingatkan saya pada momen ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Kak Seto dalam keterangan persnya.
Menurutnya, datu pasal dalam PKPU yang mendapat sorotan luas adalah larangan bagi mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak ikut dalam pemilihan legislatif 2019.
Penetapan tersangka atas Wakil Bupati Buton Utara mengirim pesan kuat bahwa larangan sedemikian rupa sudah sepatutnya dikenakan pula bagi seluruh pejabat publik di seluruh tingkatan.
"Sebagai pegiat perlindungan anak yang telah menekuni bidang ini selama puluhan tahun, saya tidak peduli terhadap ramifikasi politik yang mungkin muncul dari kasus ini," jelasnya.
Sebagaimana Dewi Justisia yang menutup matanya sebagai simbol tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, masyarakat dan pihak kepolisian--terutama Polres Buton Utara--perlu terus didukung agar tetap bekerja semata-mata dalam koridor promoter (profesional, moderen, terpercaya).
Baca: Remaja Pria Cabuli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Orang Tua Tak Terima
Baca: Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien hingga Miliki Tato Wanita Tanpa Busana
Baca: Bintang Running Man Yoo Jae Suk Terlibat Skandal Pertamanya, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Proses hukum bagi penjahat seksual yang memangsa anak-anak merupakan satu-satunya jalan yang akan menutup penyimpangan penanganan bagi para pelaku kejahatan jenis tersebut. UU tidak memberikan ruang bagi penyelesaian masalah kejahatan seksual terhadap anak melalui mekanisme di luar peradilan.
Namun pada kenyataannya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berulang kali menerima laporan dari korban dan keluarga mereka tentang pelaku yang justru aktif menawarkan penyelesaian secara 'kekeluargaan' masalah antara pelaku kejahatan seksual dan korban kanak-kanak.
Tawaran sedemikian rupa justru menjelma sebagai intimidasi bagi korban dan keluarganya, dan ini adalah trauma berulang bagi mereka.
Penyelesaian kasus melalui alur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang berujung pada vonis atas terdakwa, adalah wujud keberpihakan negara--khususnya aparat penegak hukum--terhadap korban kejahatan seksual terhadap anak.
Sebaliknya, mekanisme penyelesaian lewat cara 'damai' justru menyembunyikan identitas pelaku dan menghapus catatan kejahatan si predator seksual sehingga membuka peluang bagi pelaku untuk mengulangi lagi perbuatan jahatnya.
Sekaligus, penyelesaian 'damai' hanya akan mempertontonkan lemahnya komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, dan ini tentu sangat memalukan.
Agar semakin sempurna, pihak kepolisian perlu bekerja lebih dari sekedar "apa yang harus dikenakan terhadap pelaku". Kepolisian perlu sejak dini memikirkan "apa yang dapat dilakukan bagi korban". Konkretnya, sekian banyak bentuk perlindungan khusus yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak penting untuk direalisasikan.
UU dimaksudkan menetapkan perlindungan khusus tersebut sebagai kewajiban sekaligus tanggung jawab yang diembankan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Juga, seiring dengan itu, institusi penegakan hukum perlu memproses pengadaan restitusi (ganti rugi) yang harus dibayar pelaku kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.