Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Penyimpanan Barang Bekas Impor Digerebek Polisi, 50 Bal Pakaian Disita

Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpan barang bekas impor jenis pakaian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gudang Penyimpanan Barang Bekas Impor Digerebek Polisi, 50 Bal Pakaian Disita
Polresta Pekanbaru
Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru saat menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang barang bekas impor, Senin (23/12/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore.

Rumah tersebut diketahui dijadikan tempat penyimpan barang bekas impor jenis pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas.

"Bersama Tim Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru kita lakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata ditemukan sebanyak 50 bal pakaian bekas," kata Awal, Selasa (24/12/2019).

Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru saat menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang barang bekas impor, Senin (23/12/2019) sore.
Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru saat menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang barang bekas impor, Senin (23/12/2019) sore. (Polresta Pekanbaru)

Satu orang yang diduga penjual barang bekas turut diamankan. Dia merupakan pria berinisial KA alias Dadi.

Pengakuannya, barang itu dikirim dari daerah Tanjung Pinang, Kepri.

Pemiliknya adalah pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca: Kemendag Amankan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Baca: 2 Teman Sekelas Jadi Pelaku Pemukulan Siswa SMP di Riau, Korban sampai Masuk RS hingga Operasi

Baca: Penemuan Tumpukan Pakaian dan Bercak Darah di Dekat SD Masih Jadi Misteri

BERITA REKOMENDASI

"Awalnya datang 80 bal, sekitar seminggu lalu. Harga satu bal Rp 3 juta. Sebagian sudah dijual oleh D dan uang hasil penjualan dikirim ke R di Tanjung Pinang selaku pemilik," urai Kasat Reskrim.

Awal menambahkan, tugas D adalah menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang barang bekas. Kemudian menjualnya.

"Pengakuan tersangka baru sekali (menerima pasokan barang bekas). Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun, denda Rp5 miliar," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Barang Bekas Impor di Pekanbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas