Polda Sumut Amankan 3 Pengedar 10 Kg Sabu, Salah Satunya Ditembak Mati
Polda Sumut berhasil mengamankan 10 kg narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka. Salah satunya ditembak mati karena melawan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 10 kg narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 08.00 WIB ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Mendapat informasi, petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 10.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Ilyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca: Berusaha Lari saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Surabaya Ditembak Polisi
Baca: Tak Terima dengan Keputusan 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel
Dari Ilyas disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.
Dari hasil keterangan Ilyas ada seorang lagi laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.
Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya, Jalan Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
Dari keterangan Ibnu, diperoleh informasi bahwa barang haram didapatkan dari temannya bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam.