Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Menjadi Tersangka Pencabulan Anak, Ini Kronologi Kasusnya
Polres Muna, Sulawesi Tenggara menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak.
Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Ramadio sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Baca: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Baca: Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Baca: Kronologi Husein Alatas Cabuli Pasien, Bermula dari Rasa Tertarik hingga Nekat Hipnotis Korban
Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.
Baca: Polisi Sebut Korban Pencabulan Tertidur Setelah Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu oleh Husein Alatas
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.