Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Isu Larangan Natal, Ketua FKUB Kabupaten Dharmasraya Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Isu larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dibantah oleh Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Dharmasraya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Isu Larangan Natal, Ketua FKUB Kabupaten Dharmasraya Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi
Tangkap layar YouTube KompasTV
Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya, Aminullah 

TRIBUNNEWS.COM - Isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dibantah oleh Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya, Aminullah Salam.

Aminullah menegaskan di Kabupaten Dharmasraya tidak ada pelarangan yang dimaksud.

Baik pelarangan dari FKUB maupun MUI Kabupaten Dharmasraya.

"Tidak ada yang melarang peribadatan umat Nasrani", tegas Aminullah dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (24/12/2019).

FKUB Kabupaten Dharmasraya menjamin kebebasan dalam melaksanakan upacara keagamaan.

"Kami mempersilahkan mereka beribadah di tempat masing-masing," lanjutnya.

Aminullah meminta kepada masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung yang tidak terbukti kebenarannya.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga terjadi hal-hal yang membuat keadaan kurang kondusif," tutup Aminullah.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahduf MD
Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahduf MD (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahduf MD mengatakan polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dalam proses penyelesaian.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memandang setiap orang memiliki hak dalam melaksanakan keyakinan agama dan kepercayaan.

Hak tersebut dilindungi dalam hukum dan konstitusi yang berlaku di negara Indonesia.

"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik"


"Bukan setiap kelompok, bukan tiap suku, tapi setiap orang dikatakan punya kebebasan," kata Mahduf MD.

Mahduf MD mengatakan hukum yang sudah ada agar diterapkan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas