Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka & Dipecat dari Ketua DPD
Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, tersangka pencabulan anak kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
Hal ini lantaran Ramadio resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dilansir Kompas.com, pemecatan Ramadio dilakukan pada Selasa (24/12/2019) malam.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).
Sementara itu pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dilimpahkan kepada La Ode Aca.
La Ode Aca sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.
Mengenai jabatan sebagai Wakil Bupati, Ridwan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Ramadio sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur.
Setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L, Ramadio ditetapkan menjadi tersangka.
Ramadio diduga melakukan pencabulan pada seorang anak berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
Kejadian tersebut diduga dilakukan pada bulan Juni 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.