Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Jasad Bayi Dalam Baskom di Magetan, Gadis Ini Akhirnya Jadi Tersangka

Status tersangka itu disematkan kepada gadis bercadar ini atas kasus kematian bayi yang dilahirkan dari rahimnya secara normal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Jasad Bayi Dalam Baskom di Magetan, Gadis Ini Akhirnya Jadi Tersangka
Doni Prasetyo/Surya
Gadis bercadar yang melahirkan bayi di baskom (kedua dari kanan) saat dijemput petugas Polres Magetan 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Seorang gadis bercadar yang juga santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu disematkan kepada gadis bercadar ini atas kasus kematian bayi yang dilahirkan dari rahimnya secara normal.

Namun, dari hasil otopsi yang dilakukan tim medis atas permintaan pihak kepolisian, si jabang bayi lahir di baskom ini meninggal lantaran kekurangan oksigen.

Kini, AF yang asli Jember ini harus meringkuk sementara di tahanan Mapolres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan.

Baca: Wanita yang Disebut Tinggalkan Bayinya di Ember Cucian Kotor Masih Bungkam

Baca: Heboh Gadis di Magetan Temukan Mayat Bayi Laki-laki Di Ember Pakaian Kotor, Berikut Kronologinya

Baca: Pamit Beli Masker ke Ibunya Pada 12 November, Sorang Santriwati Asal Bandung Malah Tidak Pulang

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka).

Dan, ditahan di polres,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (24/12/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.

Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.

Tersangka mayat bayi lahir di baskom ini baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.

“Dari hasil visum, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.

Untuk tersangka, baru 6 bulan mondok di sana,” imbuhnya.

Kronologi

Sebelumnya mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas