Korban Eks Kebakaran di Penajam Tolak Direlokasi
Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Sejumlah korban eks kebakaran di Gang Buaya, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor DPRD PPU, Kamis (26/12/2019).
Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.
Setiba di kantor DPRD PPU, massa langsung disambut Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar bersama jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, rata-rata warga menolak untuk direlokasi seperti rencana pemerintah yang akan memindahkan korban eks kebakaran ke tempat lain, dikarenakan pemerintah PPU memiliki agenda lain di lokasi tersebut, yakni berencana akan membangun anjungan untuk mempercantik wajah pintu masuk PPU.
"Kalau dalam rapat tadi saya lihat rata-rata warga belum mau direlokasi," ujar Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.
Menurut Raup Muin, pembahasan terkait rencana ganti rugi dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan DPRD PPU tetap akan mengawal proses ganti rugi tersebut.
Ia meminta, pada Januari 2020 permasalahan ganti rugi korban eks kebakaran itu sudah harus terselesaikan dan ada kejelasan.
"Memang dalam proses anggaran butuh tahapan administrasi, gak bisa langsung dicairkan," ungkapnya.
Raup Muin juga meminta, Pemkab PPU dapat mencocokkan kembali data yang dimilikinya dengan data yang ada di masyarakat atau korban kebakaran.
Baca: Bangun Ibu Kota Baru, BPPT: Harus Pakai Inovasi Lokal yang Punya TKDN Tinggi
Baca: Jokowi Akan Ajak Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru Ke Kaltim
"Data ini kan soal mis komunikasi aja, makanya saya minta data instansi terkait dan data dari warga dapat dicocokkan lagi bisa jelas," pintanya.
Sementara itu, salah satu massa yang juga ketua RT 06 Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Fatimah mengungkapkan, terkait relokasi warga yang tidak memiliki lahan bersedia untuk direlokasi.
Sedangkan korban yang memiliki lahan tidak bersedia direlokasi.
"Jadi dilempar lagi ke pemerintah apakah direlokasi atau tidak," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk data korban terdampak di RT 06 terdapat sebanyak 66 rumah terdampak dengan total 108 Kepala Keluarga (KK).