3 Muncikari Ini Jual Belasan PSK Dewasa Hingga di Bawah Umur Tarifnya Ada yang Jutaan Rupiah
Anggota DPRD Pinrang Fraksi PDI-P Saharia Lolo tak menduga bisnis haram tersebut telah merambah Bumi Lasinrang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang mengungkap prostitusi online yang beroperasi di wilayahnya.
Dari kasus yang memperdagangkan belasan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ) itu, polisi menciduk tiga pelaku terdiri dari satu perempuan dan dua pria berinisial IS (20), NA (23) dan AL (17).
Korban atau PSK yang dijajakan terdiri dari usia remaja, dewasa, hingga di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi terkait maraknya prostitusi online di Bumi Lasinrang.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online.
Baca: Viral Siswi SMA Asik Berpesta Miras di Pinrang Sulawesi Selatan, Ini Keterangan Kepolisian
Baca: Pilu, Gadis Ini Dicabuli Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Oleh Kekasih Sendiri
Baca: Tawarkan Sejumlah Perempuan Muda Lewat Medsos, Muncikari Muda ini Ditangkap Polisi Jombang
Petugas yang menyamar tersebut bertransaksi melalui Whatsapp dan disepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.
“Jadi dalam transaksi itu, mucikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya.
Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” kata AKP Dharma, Kamis (26/12).
Perempuan yang telah dipesan kemudian datang ke wisma atau hotel yang berada di Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Polisi langsung menyiduk perempuan itu saat masuk hotel dan menggali keterangan untuk meringkus mucikarinya.
“Dari keterangan perempuan itu, kami kemudian menyiduk tiga mucikarinya di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” kata AKP Dharma.
Tarif sekali kencan yang ditawarkan ketiga mucikari itu beragam.
"Mulai dari Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara.
Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.