POPULER Viral Video Perempuan Isap Vape di Kereta Api, Ini Teguran PT KAI
Beredar Video viral seorang Perempuan Isap Vape di Kereta Api, PT KAI Telah Berikan Teguran
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu beredar video viral yang cukup menghebohkan jagat media sosial Instagram.
Beredar unggahan video yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.
Video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story, di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).
Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.
Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.
Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.
Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.
Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.
Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Hingga Kamis (26/12/2019) pagi, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 24 ribu kali.
Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.
Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.