Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Bantah Ada Pegawai yang Dimutasi Terkait Viralnya Video Penumpang Isap Vape di Kereta

PT KAI memberi tanggapan terkait kabar adanya pegawai KAI yang dimutasi terkait viralnya video penumpang mengisap vape di dalam kereta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in PT KAI Bantah Ada Pegawai yang Dimutasi Terkait Viralnya Video Penumpang Isap Vape di Kereta
Tangkapan Layar Instagram @jatinegararailways
PT KAI membantah kabar adanya pegawai KAI yang dimutasi terkait viralnya video penumpang mengisap vape di dalam kereta. (Tangkapan layar Instagram @jatinegararailways) 

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, beredar video viral yang cukup menghebohkan jagat media sosial Instagram.

Unggahan video tersebut menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api, Selasa (24/12/2019).

Setelah video tersebut viral dan pelaku telah mendapat teguran dari pihak PT KAI, beredar kabar bahwa ada pegawai PT KAI yang dimutasi terkait kasus ini.

Kabar tersebut muncul dari unggahan Instagram Story pelaku, @elsacindymayora, yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Dalam unggahan tersebut, Elsa menampilkan tangkapan layar percakapan Whatsapp-nya dengan seseorang.

Lawan bicara Elsa dalam percakapan tersebut menyampaikan bahwa kasus Elsa tersebut sudah selesai dan pegawai PT KAI telah dimutasi terkait hal ini.

"Ca, masalah udah clear ya, kamu juga udah dihubungi. Pihak KAI cuma mengimbau jangan diulangi lagi, yang nge-share awal juga orangnya udah dapet, pegawai juga cuma langsung dimutasi hari ini,"

Berita Rekomendasi

Itulah potongan percakapan yang dibagikan Elsa melalui akun Instagramnya.

Unggahan itu pun kembali menyedot perhatian warganet.

Akun anonim @jatinegararailways mengunggahnya ulang karena mengaku banyak warganet yang menanyakan hal tersebut.

Akun itu pun menyatakan bahwa apa yang Elsa sampaikan tidak benar adanya.

Jangan nyebar HOAX @elsacindymayora masih untung diperingatkan bisa kena UU ITE loh kamu nyebar HOAX karena tidak ada pegawai yang dimutasi karena masalah kamu. 

Ini jawaban untuk netizen yang comment dan DM tidak ada mutasi pegawai karena masalah ini dan sudah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

Begitu yang disampaikan akun @jatinegararailways.

Penelusuran Tribunnews.com

Terkait kabar tersebut, Tribunnews.com melakukan konfirmasi dengan pihak PT KAI.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Vice President Public Relations PT KAI Yuskal Setiawan membantah kabar tersebut.

"Dalam hal ini tidak ada pegawai yang dimutasi," ungkap Yuskal melalui pesan singkat pada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Sebelumnya, terkait video viral ini, dalam rilis resmi PT KAI, Yuskal mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal.

PT KAI pun telah menghubungi penumpang tersebut.

Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Selain itu, Yuskal menyebutkan, PT KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.

Yuskal pun mengimbau agar penumpang tetap mematuhi segala aturan yang berlaku.

Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. 

"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.

Pelaku Klaim Masalahnya dengan PT KAI Sudah Berakhir

Elsa Cindy Mayora, perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di kereta api, mulai angkat bicara.

Perempuan berambut pirang itu mengklaim bahwa kasusnya dengan PT KAI telah selesai.

Elsa mengaku pihak PT KAI menyayangkan perbuatannya, namun dirinya menekankan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan untuknya.

Terkait hal itu, Elsa meminta agar tidak ada lagi yang menyebar berita kebohongan tentang dirinya.

"Untuk problem ini udah clear. Pihak KAI hanya menyayangkan perilaku saya yang di dalam video tsb, tidak ada sanksi yang diberikan stop kalian memberi berita hoax tentang saya.

MASALAH SAYA SUDAH CLEAR DENGAN PIHAK KAI," tulis Elsa melalui Instagramnya, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, Elsa juga membantah adanya video yang menampilkan dirinya menangis meminta maaf ataupun video dirinya diciduk kepolisian.

Hal itu dilakukan lantaran bermunculannya akun-akun yang mengatasnamakan dirinya.

Elsa menyampaikan bahwa ia hanya memiliki satu akun Instagram saja.

"Gada video saya yang nangis minta maaf atau diciduk. Akun instagram saya pun hanya 1 @elsacindymayora diluar itu fake.

Saya tidak bertanggung jawab untuk account yang mengatasnamakan saya dan merugikan orang lain," tulis Elsa dalam Instagram Story yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya.

Pelaku Video Viral Vaping di Kereta
Pernyataan perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di dalam kereta api. (Tangkapan Layar Twitter @elsacindymayora)

Viral di Media Sosial

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar video viral yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.

Video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story, di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).

Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.

Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.

Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.

Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.

Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.

Hingga Kamis (26/12/2019) pagi, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 24 ribu kali.

Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.

Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.

Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas