Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang
Ia mengatakan, belum ada kepastian sampai kapan mantan Ketua DPR RI itu akan mendekam di sel tahanan Lapas Cipinang.
Editor: Hendra Gunawan
"Mengingat Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya," ujar dia.
Karena melanggar, pihaknya merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah harus dikembalikan.
"Haris dikembalikan pada ukuran dan luas semula, yaitu dua kali ruang hunian di lantai satu," ujarnya.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim akan menindak lanjuti rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang meminta luas kamar Setya Novanto, Nazarudin dan Joko Susilo dikembalikan ke aslinya.
"Rekomendasi TACB jadi dasar bagi kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar di tiga kamar," ujar Abdul Karim via ponselnya, Selasa (24/12).
TACB menyebut ketiga kamar yang dihuni Setya Novanto, Nazarudin dan Joko Susilo, telah diubah sesuai bentuk aslinya.
Ketiga nama itu merupakan narapidana kasus korupsi dan menghuni kamar di lantai 2 blok timur.
"Tiga kamar itu di tahun 2003 dibuka temboknya. Berdasarkan rekomendasi itu, kami akan segera menyekat supaya luasannya sama besar dengan kamar lainnya," ujar dia.
Ia mendapat laporan dari anak buahnya, pada 2003, ketiga kamar awalnya memang kamar hunian. Namun dibongkar.
"Tujuannya dibongkar untuk dijadikan mushala, pantry dan penjaga keamanan.
Namun pada 2010 mulai digunakan untuk kamar hunian," ujarnya.
Terkait upaya pengembalian kamar itu sesuai aslinya, Abdul Karim mengaku sudah menyampaikannya ke Setya Novanto, Nazarudin dan Joko Susilo.
"Sudah disampaikan akan dikembalikan ke seperti semula. Mereka tidak keberatan dan dalam minggu-minggu ini langsung akan kami sekat kembali," ujarnya