Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Videonya saat Isap Vape di Kereta Api Viral, Pelaku Bantah Ada Video Dirinya Minta Maaf atau Diciduk

Perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di dalam kereta membantah ada video dirinya menangis meminta maaf ataupun diciduk kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Videonya saat Isap Vape di Kereta Api Viral, Pelaku Bantah Ada Video Dirinya Minta Maaf atau Diciduk
Tangkapan Layar Instagram @elsacindymayora & @jatinegararailways
Perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di dalam kereta membantah ada video dirinya menangis meminta maaf ataupun diciduk kepolisian. (Tangkapan Layar Instagram @elsacindymayora & @jatinegararailways) 

Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.

Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.

Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.

Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.

Hingga Kamis (26/12/2019) pagi, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 24 ribu kali.

Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.

Rekomendasi Untuk Anda

Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.

Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.

Tanggapan PT KAI

Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.

Pihaknya mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis resmi PT KAI.

PT KAI pun akhirnya menghubungi penumpang tersebut.

Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas