Kemendagri Sebut Wakil Bupati Nduga Berbohong Soal Peristiwa Penembakan
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wentius, yang kini menjadi alasannya untuk mengundurkan diri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge telah berbohong, dengan menyebut terjadi peristiwa penembakan di wilayahnya pada 20 Desember 2019.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wentius, yang kini menjadi alasannya untuk mengundurkan diri.
"Berdasakan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin, bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga. Apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri, yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan. Sekali lagi, tidak ada aksi menembak warga sipil," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2019).
Baca: Viral Wakil Bupati Nduga yang Mengundurkan Diri, Tito Karnavian Angkat Bicara
Baca: Wakil Bupati Nduga Mundur setelah Sopir Tewas Tertembak, Lepas Seragam di Samping Jenazah
Keberadaan pasukan TNI-Polri dalam wilayah Papua, kata Bahtiar, dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk melindungi dan menjaga keamanan warga dari gangguan kelompok kriminal sipil bersenjata.
"Keberadaan TNI - Polri dimanapun dalam wilayah hukum NKRI adalah mengemban amanat konstitusi, berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga, Papua," tuturnya.
Ia menjelaskan, kepala daerah merupakan pejabat yang seyogyanya menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik.
"Ini untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat, bukan sebaliknya," tuturnya.
Sementara terkait pengunduran diri Wentius, Bahtiar menyebut Kemendagri belum menerima surat resmi dari yang bersangkutan.
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun Tatacara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Bahtiar.
Diberitakan kompas.com sebelumnya, Wakil Bupati Nduga, Wentius Nemiangge mengaku sudah yakin untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah sopir yang juga ajudannya, Hendrik Lokbere, tewas tertembak pada 20 Desember 2019.
Wentius mengatakan, Hendrik Lokbere tertembak saat berjalan di Kampung Yosema, Distrik Kenyam, Nduga, Papua.
Padahal, kata Wentius, sebelum Hendrik tertembak keadaan di Kampung Yosema relatif kondusif. Kala itu tidak ada kontak senjata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.