Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal

Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu ternyata usai pakai sabu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal
tribunlampung.co.id/deni saputra
Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Penggerebekan Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Timur 

Terkait amunisi senpi rakitan, M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk peluru, masih kami dalami, pelaku ini bisa dapat dari mana (peluru atau amunisi)," tandas M Barly Ramadany.

Senpi Rakitan Dihargai Rp 5 Juta

Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, FW menjual senpi rakitan ilegal berdasarkan pemesanan.

"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Terkait penyebaran, terus Purwadi Ariyanto, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang jelas pelaku ini menjual senjata api dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," sebut Purwadi Ariyanto.

Purwadi Ariyanto menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.

"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandas Purwadi Ariyanto.

Amankan Puluhan Barang Bukti

Gerebek industri rumahan alias home industry  pembuatan  senjata  api  (senpi) rakitan ilegal,  Polda Lampung amankan puluhan alat pembuat senpi rakitan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, dari hasil penggerebekan pabrik senpi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), pihaknya mengamankan puluhan alat perakitan.

"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas