Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Driver Taksi Online, Kronologi dan Motif Balas Dendam hingga Pelaku Positif Narkoba

Ruslan Sani (43) seorang sopir taksi online di palembang, Sumatera Selatan tewas ditangan dua penumpangnya pada Sabtu (28/12/2019) malam.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Pembunuhan Driver Taksi Online, Kronologi dan Motif Balas Dendam hingga Pelaku Positif Narkoba
tnp.sg
5 Fakta Pembunuhan Driver Taksi Online, Kronologi, Motif Balas Dendam hingga Pelaku Positif Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Ruslan Sani (43) seorang sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan tewas ditangan dua penumpangnya pada Sabtu (28/12/2019) malam.

Kedua pelaku yakni Abib Samudra alias Iwan (36) dan Sulaiman (37) membunuh Ruslan Sani di Perumahan Gandus Asri Palembang.

Kedua pelaku tersebut memiliki motif bales dendam.

Tak hanya itu, keduanya diduga dalam pengaruh narkoba.

Berikut fakta selengkapnya kasus pembuhan driver taksi online di Palembang yang Tribunnews.com himpun dari beberapa sumber.

Motif

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara kasus ini, mengatakan motif pembunuhan ini dilatari oleh dendam.

BERITA TERKAIT

Anom menyebut, pelaku Iwan sebelumnya telah mengincar korban lantaran keponakannya telah ditabrak oleh Ruslan.

Abib alias Iwan mengatakan awal mula kasus itu terjadi saat keponakannya diserempet di dekat flyover Jakabaring Palembang.

Saat itu, keponakannya sedang berjalan kaki dan diserempet oleh Ruslan Sani yang merupakan driver taksi tersebut.

"Keponakan saya lagi jalan kaki di dekat flayover Jakabaring mendadak ditabrak dia ini. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Iwan saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019), dikutip Kompas.com.

Sejak keponakannya tersebut tertabrak, ia lantas menghapal plat nomor mobil korban jenis Toyota Avanza BG 1442 RP. Setelah itu, ia memesan taksi online untuk mengincar Ruslan.

Kronologi

Sepanjang hari Sabtu itu, Abib mengaku menggunakan ponsel milik Sulaiman untuk mencari driver taksi yang dimaksud.

Bahkan sejak pukul empat sore hingga pukul delapan malam ia telah membatalkan orderan karena tidak sesuai dengan driver yang dimaksud.

Akun aplikasi milik Sulaiman sempat diblok oleh penyedia aplikasi dan harus menunggu beberapa menit.

Setelah itu akhirnya pesanan dengan titik penjemputan di Jalan Kolonel Atmo tersebut masuk ke aplikasi korban.

Abib lalu duduk di kursi belakang sopir dan menanyakan kejadian yang menimpa keponakannya.

“Saat saya tanya dia (korban-red) malah marah dan lehernya langsung saya jerat pakai tali, tapi korban melawan sampai terlepas," ucap Abib, dikutip Sripoku.com.

Korban sempat mengambil pisau dari tas dan mencoba menusuk Sulaiman, tetapi bisa ditangkap oleh Sulaiman dan ditusukkan kembali ke korban.

Korban mendapat 13 tusukan hingga akhirnya tewas ditempat.

Baru Kenal Satu Bulan

Sulaiman mengaku kenal dengan Abib Samudra alias Iwan baru satu bulan lalu di sekitar jembatam Ampera.

Diakuinya, Abib saat itu sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.

Sesaat sebelum kejadian nahas pada Sabtu (28/12/2019) malam itu, Sulaiman mengaku saat itu Abid hendak memberi pelajaran terhadap sopir mobil yang dimaksud.

Sulaiman yang merupakan warga jalan Untung Suropati, jeluntung Provinsi jambi ini mengaku awalnya hanya membantu Abid untuk membantu memesan taksi online.

“Saya cuma bantu dia (Abib-red) pesan taksi online pakai ponsel saya," tutur Sulaiman seperti dikutip Sripoku.com.

Awalnya tidak ada niat untuk membunuh sopir taksi online itu.

"Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya," ucap Sulaiman.

Positif Narkoba

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan kedua pelaku Abib Samudra alias Iwan (36) dan Sulaiman (37) positif menggunakan narkoba.

Berdasar pemeriksaan, urine kedua pelaku itu dinyatakan positif narkoba.

Ia menduga, keduanya dalam pengaruh narkoba saat melakukan pembunuhan dengan cara menghujami 13 tusukan.

"Urine mereka positif narkoba," tutur Anom, Senin (30/12/2019) dikutip Kompas.com.

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua pelaku itu diancam hukuman mati dan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom.

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom, seperti dikutip TribunSumsel.com.

Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.

(Tribunnews.com/Tio, Sripoku.com/AndiWijaya, TribunSumsel/AgungDwipayana, Kompas.com/Aji YK)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas