Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Petasan, Kakek 69 Tahun di Indramayu Terancam Hukuman Mati

tersangka SKR yang merupakan kakek-kakek itu terbukti memproduksi petasan dalam skala besar di kediamannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Petasan, Kakek 69 Tahun di Indramayu Terancam Hukuman Mati
Surya/M Sudarsono
ilustrasi rasia petasan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Menjelang malam tahun baru 2020, sebanyak 6.431.414 butir petasan dari berbagai jenis diamankan Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, dari pengungkapan perkara itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka SKR yang merupakan kakek-kakek itu terbukti memproduksi petasan dalam skala besar di kediamannya.

Baca: Resmi, Arema FC Dapatkan Andalan Timnas U23 Indra Sjafri, Jaimerson Xavier Juga Dirumorkan Merapat

Baca: Bonek Berpotensi Kehilangan Dua Andalan Persebaya Surabaya, Berikut Situasi Anak Asuh Aji Santoso

Dalam pembuatan petasan itu SKR dibantu oleh keluarganya.

Hal ini terbukti setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petasan-petasan itu siap diedarkan SKR ke daerah Tangerang dan Bekasi.

AKBP Suhermanto mengatakan, dari tangan SKR polisi mendapati sebanyak 1.075.000 butir petasan korek, 2.300 buah petasan jurusan, 20 buah petasan renteng besar, 39 buah petasan renteng kecil.

"Kita juga mengamankan belerang sebanyak 2 karung, potasium 3 karung, sulfur 1 karung, dan dua buah timbangan. Alat-alat ini yang digunakan tersangka untuk membuat petasan di rumahnya," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Tidak sampai di situ, AKBP Suhermanto mengatakan, polisi juga melakukan pengembangan dengan merazia petasan di sejumlah wilayah.

Hasilnya, sebanyak 5.354.055 butir petasan berhasil diamankan polisi di tiga tempat terbeda, yakni Kecamatan Patrol, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Indramayu.

"Untuk total BB petasan ada sebanyak 6.431.414 butir petasan," ucap dia.

Ia menyampaikan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru yang biasanya berpotensi mengakibatkan tawuran.

"Tersangka kita kenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek di Indramayu Ini Bikin 1 Juta Butir Petasan, Terancam Hukuman Mati, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/30/kakek-di-indramayu-ini-bikin-1-juta-butir-petasan-terancam-hukuman-mati.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas